BALI, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar tak sependapat dengan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon yang mendesak agar Densus 88 dibubarkan.
Boy menyebutkan, dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 memiliki peran dalam penegakan hukum hingga penyidikan kejahatan terorisme.
"Densus kan harus tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum kejahatan terorisme. Nanti kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy usai menghadiri peringatan 19 tahun Bom Bali di Kuta, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Densus 88 Selidiki Dugaan Puluhan Warga di Garut Dibaiat Gabung NII
Boy menyebutkan, peran dan fungsi Densus 88 dalam penanggulangan terorisme tentu berbeda dengan BNPT.
Menurutnya, BNPT memiliki peran yang fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasis penuh kepada pembangunan kesejahteraan masyarakat agar lebih waspada.
Atas dasar itu, ia tetap berada dalam posisi mendukung Densus 88 berperan dalam penegakan hingga penyidikan kejahatan terorisme.
"Sebaiknya (Densus 88) tetap berjalan, karena sistemnya mengatur dalam Undang-Undang kita seperti itu," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 Oktober 2021