Warga Kabupaten Magelang ini menjelaskan, empat anak itu sudah bekerja di tempat karaoke miliknya selama dua bulan.
Kata Minah, empat anak tersebut berasal dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Mereka datang sendiri ke tempatku, dan minta dipekerjakan,” ucapnya di Markas Polres Kendal.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Pekerjakan Anak Jadi Pemandu Karaoke di Tegal
Daniel menyampaikan, perbuatan Minah itu melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka, telah melanggar hukum, dan diancam hukuman penjara selama – lamanya 10 tahun penjara,” bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: Teuku Muhammaf Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.