Salin Artikel

Ditangkap Usai Pekerjakan 4 Anak sebagai Pemandu Karaoke, Minah Menyesal

KOMPAS.com - Y alias Minah (29) ditangkap usai ketahuan mempekerjakan empat anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

Minah merupakan pemilik tempat karaoke di kompleks lokalisasi Alaska Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal AKP Daniel Tambunan menuturkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada anak yang bekerja sebagai pemandu karaoke di tempat hiburan milik Minah.

Polisi lantas mendatangi lokasi dan menangkap Minah.

“Saat kami mendatangi tempat karaoke Rinjani, dua anak itu sedang berada di ruangan karaoke bersama tamu atau pengunjung," ujar Daniel, Senin (11/10/2021).

Daniel mengatakan, Minah mengaku mengetahui empat pemandu karaoke di tempatnya masih anak-anak dan belum memiliki kartu tanda penduduk.

Kata Minah, empat anak tersebut berasal dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Mereka datang sendiri ke tempatku, dan minta dipekerjakan,” ucapnya di Markas Polres Kendal.

Daniel menyampaikan, perbuatan Minah itu melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka, telah melanggar hukum, dan diancam hukuman penjara selama – lamanya 10 tahun penjara,” bebernya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: Teuku Muhammaf Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/130548778/ditangkap-usai-pekerjakan-4-anak-sebagai-pemandu-karaoke-minah-menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke