Pengakuan YH, uang juga untuk bayar kontrakan...
Saat diamankan, pihaknya mengaku bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo hasil tindak pidana, yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.
Sementara itu, YH sendiri mengakui bahwa tindakan penggelapan uang dilakukannya guna melunasi utang pinjol.
Tidak hanya itu, uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku juga digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah dan biaya lahiran serta membeli satu unit ponsel baru.
"Atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Darna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.