BATAM, KOMPAS.com - YH (23), karyawan minimarket modern di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur uang perusahaannya sebesar Rp 45 juta.
Kepada polisi, YH mengaku nekat menggelapkan uang tempatnya bekerja lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Saat ini YH sudah meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan, YH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak manajemen Alfamart Bukit Permata, Sabtu (31/7/2021), atas tindakan penggelapan uang.
"Benar, ada salah satu karyawan Alfamart di wilayah hukum kami yang dilaporkan oleh pihak manajemen," kata Darna melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Dari laporan yang diterima, pelaku terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 45.573.000.
"Pelaku YH (23) nekat membawa kabur uang tunai dalam brankas sebesar Rp 36.100.800 dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp 9.472.200 untuk melunasi utang pinjol," terang Darna.
Baca juga: Terjebak Pinjol, Kepala Minimarket Nekat Bobol Toko Sendiri
Kronologi penggelapan uang
Darna menceritakan, peristiwa penggelapan diketahui berawal dari laporan salah satu rekan sif pelaku kepada pengawas dikarenakan pelaku pergi ke ATM dan tidak kembali.
Pengawas yang mendapatkan laporan tersebut juga diketahui langsung mendatangi lokasi dan mendapati bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas dan mesin kasir telah hilang.
Baca juga: 5 Fakta Teller Bank Curi Uang Nasabah hingga Rp 1,2 M, Terlilit Utang hingga Palsukan Tanda Tangan
"Mendapati fakta itu, mereka langsung melapor ke Polsek Sagulung. Namun, handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan pelaku berhasil melarikan diri," jelas Darna.
Namun, setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tiban Riau Bertuah, Sekupang, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Ibu dan Anak Kaget, Tabungan di Bank Rp 1,2 Miliar untuk Bekal Hari Tua Tiba-tiba Tinggal Rp 9 Juta
Pengakuan YH, uang juga untuk bayar kontrakan...
Saat diamankan, pihaknya mengaku bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo hasil tindak pidana, yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.
Sementara itu, YH sendiri mengakui bahwa tindakan penggelapan uang dilakukannya guna melunasi utang pinjol.
Tidak hanya itu, uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku juga digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah dan biaya lahiran serta membeli satu unit ponsel baru.
"Atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Darna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.