KUPANG, KOMPAS.com - Seorang petani di Rote Nado, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PM (26) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Hal itu lantaran PM mencoba memerkosa seorang dokter berinisial LB, beberapa waktu lalu.
PM dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 289 Subsider Pasal 286 Junto Pasal 53 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, selama sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ditangkap saat bersembunyi di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
PM kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca-diperiksa," ujar Jems, kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).
Jems menyebutkan, PM ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari ke depan.
Saat ini kata Jems, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Bangkai Lumba-lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikubur, Petugas Ambil Sampel untuk Diteliti
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter berinisial LB (26) yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris diperkosa orang tak dikenal, saat tertidur nyenyak.
"Kejadiannya kemarin di rumah dinas dokter di lingkungan Namodale, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah," ungkap Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/6/2021) pagi.
Anam menuturkan, kejadian itu bermula ketika dokter tersebut sedang tidur sendirian di rumah dinasnya.
Baca juga: Gunung Meletus di NTT, Wings Air Batalkan Penerbangan dari Kupang ke Lembata
Tak berselang lama, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke rumah tersebut melalui jendela dan menuju kamar korban.
Pelaku yang saat itu membawa sebilah parang, langsung menyergap korban yang sedang tidur.
"Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban dengan parang," kata Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.