Salin Artikel

Hendak Perkosa Dokter di Rumah Dinas, Petani di NTT Terancam 9 Tahun Penjara

Hal itu lantaran PM mencoba memerkosa seorang dokter berinisial LB, beberapa waktu lalu.

PM dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 289 Subsider Pasal 286 Junto Pasal 53 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya, selama sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau.

Kini ditahan 

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ditangkap saat bersembunyi di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

PM kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca-diperiksa," ujar Jems, kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).

Jems menyebutkan, PM ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari ke depan.

Saat ini kata Jems, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

"Kejadiannya kemarin di rumah dinas dokter di lingkungan Namodale, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah," ungkap Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/6/2021) pagi.

Anam menuturkan, kejadian itu bermula ketika dokter tersebut sedang tidur sendirian di rumah dinasnya.

Tak berselang lama, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke rumah tersebut melalui jendela dan menuju kamar korban.

Pelaku yang saat itu membawa sebilah parang, langsung menyergap korban yang sedang tidur.

"Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban dengan parang," kata Anam.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/141410578/hendak-perkosa-dokter-di-rumah-dinas-petani-di-ntt-terancam-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke