Ancaman tak boleh melapor
Pensiunan polisi tersebut melepaskan N setelah kembali memaksa untuk mengganti rugi perbuatannya dengan uang senilai Rp 400 juta dan mengancamnya tidak boleh melapor ke polisi.
“Akibat kejadian pemukulan tersebut korban mengalami lebam, pusing, pendengaran terganggu dan korban mengalami trauma,” kata Jeffry.
N baru berani melaporkan peristiwa ini ke Polsek Galur pada hari Jumat (8/1/2021) pukul 15.10 WIB.
Sampai saat ini, kata Jeffry, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, juga memvisum korban.
Selain itu, polisi telah gelar perkara atas kasus ini
Jeffry mengatakan, muncul dugaan bahwa penganiayaan terjadi karena pelapor dalam kondisi emosional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.