KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang warga asal Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, melaporkan seorang pensiunan polisi ke Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun N (54), warga dari Gotakan itu, mengaku dikunci dalam rumah purnawirawan berinisial Is (60), lantas dianiaya hingga babak belur.
N kemudian melapor penganiayaan itu ke Polsek Galur, empat hari setelah peristiwa terjadi.
Baca juga: Cerita Agus, Pensiunan Polisi yang Terjaring Razia Saat Jadi Manusia Silver
“Korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Laporan Polisi tanggal 08 Oktober 2021,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Sabtu (9/1/2021).
N mengaku ke polisi bahwa dirinya mendatangi rumah Is di Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur pada Senin (4/10/2021) pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Usai Serang Pensiunan Perwira Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditemukan Tergeletak Tak Jauh dari TKP
Mulanya, N tiba dan diminta masuk ruang tamu rumah oleh Is.
Saat itu, juga sudah ada istri dari Is di tempat yang sama.
Is kemudian menutup dan mengunci pintu rumah. Penganiayaan langsung terjadi setelah itu.
Penganiayaan berupa ancaman pembunuhan hingga kekerasan fisik dialami oleh N.
Selain itu, penganiayaan dilakukan dihadapan istri dari Is.
Pensiunan ini menuduh dan memaksa N mengaku sudah berselingkuh dengan istrinya.
Is juga mengancam akan membunuh N bila tak mengaku, sehingga korban takut.
Di bawah paksaan itu, N mengakui perbuatan yang menurutnya tidak ia lakukan.
“Korban mengakui perbuatanya, walaupun tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh pelaku. Setelah itu pelaku memukul korban lagi di bagian muka,” kata Jeffry.
Ancaman tak boleh melapor
Pensiunan polisi tersebut melepaskan N setelah kembali memaksa untuk mengganti rugi perbuatannya dengan uang senilai Rp 400 juta dan mengancamnya tidak boleh melapor ke polisi.
“Akibat kejadian pemukulan tersebut korban mengalami lebam, pusing, pendengaran terganggu dan korban mengalami trauma,” kata Jeffry.
N baru berani melaporkan peristiwa ini ke Polsek Galur pada hari Jumat (8/1/2021) pukul 15.10 WIB.
Sampai saat ini, kata Jeffry, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, juga memvisum korban.
Selain itu, polisi telah gelar perkara atas kasus ini
Jeffry mengatakan, muncul dugaan bahwa penganiayaan terjadi karena pelapor dalam kondisi emosional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.