LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Sepekan terakhir, foto seorang ibu yang tengah bersimpuh di depan anggota DPRD, sejumlah pejabat pemkab, dan anggota Polres Kabupaten Manggarai Barat, viral di media sosial.
Pada foto itu tampak seorang ibu bersimpuh dan menelangkupkan tangan di hadapan Ketua DPRD dan para pejabat Pemkab Manggarai Barat.
Di saat bersamaan, Ketua DPRD dan pejabat di kiri dan kanannya tetap berdiri sambil mendengar jerit tangis ibu yang bersujud itu.
Baca juga: Petani yang Mencoba Perkosa Dokter di NTT Ditangkap
Koordinator aksi, Doni Parera, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ibu-ibu mendatangi kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat, pada Rabu (29/9/2021).
"Foto ibu-ibu bersujud itu tepat di depan kantor Polres dan DPRD Manggarai Barat. Ibu-ibu datang untuk memohon agar suami mereka dibebaskan dari tahanan," jelas saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Adapun suami-suami mereka adalah 21 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus sengketa tanah di Golo Mori.
Dony menyebutkan, aksi ibu-ibu pada Rabu (29/9/2021) dimulai di depan kantor Polres Manggarai Barat.
Di sana, ibu-ibu menyampaikan tuntutan. Ibu-ibu meminta Polres Manggarai Barat segera membebaskan suami mereka yang sudah ditahan beberapa pekan sebelumnya.
Di Polres, kata dia, ibu-ibu secara bergiliran berorasi sembari menangis.
Baca juga: 21 Orang Ditangkap Terkait Sengketa Tanah di Desa Golo Mori Manggarai Barat
Melania Mamut, seorang isteri dari tersangka Hironimus Alis menangis histeris saat berada di Kantor Kepolisian Resor Mabar.
Ia bersujud di kaki Wakapolres Kompol Eliana Papote, sembari memohon agar suaminya dibebaskan.
Wakapolres pun tak kuasa mendengar tangisan dan melihat ibu Melania bersujud.
Eliana kemudian memeluk Melania dengan tulus. Namun ia tak memberi jawaban.
Wakapolres hanya menerima pernyataan sikap dari para pendemo. Ia berjanji akan melaporkan kepada pimpinan, Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo.
Baca juga: Penahanan 21 Tersangka Sengketa Tanah Manggarai Barat Ditangguhkan, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
"Di sana mereka menyampaikan tuntutan yang sama. Bebaskan suami mereka," katanya.
Dari kejaksaan, lanjut dia, mereka kemudian menuju ke Kantor Bupati Manggarai Barat.
Di sana, mereka ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk menyampaikan tuntutan.
Namun, saat itu, Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Manggarai Barat sedang tidak ada di tempat.
Baca juga: 21 Warga di Manggarai Barat Ditangkap Terkait Sengketa Tanah, Ini Penjelasan Kapolres
Mereka pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD. Di sana, ibu-ibu tersebut diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat.
Ibu-ibu juga menyampaikan tuntutan yang sama sembari bersimpuh di depan Ketua DPRD dan sejumlah pejabat.
Kepada ibu-ibu, Ketua DPRD Manggarai Barat, Martin Mitar, mengatakan, pihaknya menerima pernyataan ibu-ibu, baik secara lisan maupun tertulis.
"Kami menerima pernyataan ini baik secara lisan maupun tertulis. Izinkan kami mempelajari hal ini," kata Martin Mitar kepada ibu-ibu tersebut.
Baca juga: Ini Sederet Masalah Agraria di Manggarai Barat, Lokasi KSPN Labuan Bajo
Pasca-aksi ibu-ibu di Polres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD, Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT, menangguhkan penahanan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan 21 orang tersangka itu telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.
"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terang dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/19/2021) pagi.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.