KOMPAS.com - Bali kini bersiap menyambut wisatawan mancanegara (wisman) usai pemerintah pusat mengizinkan Bandara I Gusti Ngurah Rai menerima penerbangan internasional pada 14 Oktober mendatang.
Langkah untuk membuka pintu internasional tersebut sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Bali yang diklaim terus membaik.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, terdapat alur kedatangan yang menjadi rujukan wisman sebelum dan sesudah menginjakkan kaki di Pulau Dewata.
Nantinya rincian teknis alur kedatangan wisman akan diatur lebih lanjut.
Baca juga: Bali Bersiap Sambut Wisman, Jokowi Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Kesehatan
Sebelum terbang menuju Bali, wisman harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Jika tidak, mereka tak akan diperbolehkan berkunjung ke Bali.
Selain itu, wisman juga harus sudah melakukan tes PCR H-3 keberangkatan dan mengisi aplikasi e-HAC.
"Dan juga terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi WeloveBali," ujar Koster pada Selasa (5/10/2021).
Baca juga: 6 Atlet Asal Bali yang Bertanding di PON Papua Terpapar Covid-19, Diisolasi di KM Tidar
Begitu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisman tak bisa langsung mengunjungi obyek wisata.
Pihak bandara akan memeriksa dokumen kesehatan serta mendata wisman yang masuk termasuk pemeriksaan dokumen imigrasi.
Wisman juga wajib menjalani tes PCR terlebih dulu.
Selama menunggu hasil tes PCR itu, pihak hotel karantina akan mendata wisman yang bersangkutan.
Jika tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, wisman masih harus menjalani karantina selama delapan hari.
Namun terbaru, pemerintah berencana mengurangi masa karantina wisman menjadi lima hari.
Baca juga: Sederet Event Internasional Akan Digelar di Bali, Gubernur Koster: Momentum Bangkit
Koster mengatakan, karantina wisman itu akan dilakukan di hotel yang telah ditunjuk pemprov.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.