Dony mengatakan, usai dari Polres, ibu-ibu yang juga membawa serta anak-anak tersebut melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Di sana mereka menyampaikan tuntutan yang sama. Bebaskan suami mereka," katanya.
Dari kejaksaan, lanjut dia, mereka kemudian menuju ke Kantor Bupati Manggarai Barat.
Di sana, mereka ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk menyampaikan tuntutan.
Namun, saat itu, Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Manggarai Barat sedang tidak ada di tempat.
Baca juga: 21 Warga di Manggarai Barat Ditangkap Terkait Sengketa Tanah, Ini Penjelasan Kapolres
Mereka pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD. Di sana, ibu-ibu tersebut diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat.
Ibu-ibu juga menyampaikan tuntutan yang sama sembari bersimpuh di depan Ketua DPRD dan sejumlah pejabat.
Kepada ibu-ibu, Ketua DPRD Manggarai Barat, Martin Mitar, mengatakan, pihaknya menerima pernyataan ibu-ibu, baik secara lisan maupun tertulis.
"Kami menerima pernyataan ini baik secara lisan maupun tertulis. Izinkan kami mempelajari hal ini," kata Martin Mitar kepada ibu-ibu tersebut.
Baca juga: Ini Sederet Masalah Agraria di Manggarai Barat, Lokasi KSPN Labuan Bajo
Pasca-aksi ibu-ibu di Polres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD, Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT, menangguhkan penahanan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan 21 orang tersangka itu telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.
"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terang dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/19/2021) pagi.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.