SOLO, KOMPAS.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan pengusung calon perseorangan pada Pilkada Solo 2020 segera mendeklarasikan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Tikus Pithi pernah mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) untuk melawan pasangan yang diusung PDI-P, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa pada Pilkada 2020.
Ketua Umum Tikus Pithi Hanata Baris Tuntas Subagyo mengatakan rencananya deklarasi PKR akan dilaksanakan di Tugu Kebangkitan Nasional (Tugu Lilin) Penumping, Laweyan, Solo pada 28 Oktober 2021 atau bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda.
Baca juga: Tikus Pithi Hanata Baris, Ormas Pengusung Paslon Penantang Gibran, Dirikan Parpol
Deklarasi PKR dilakukan setelah pihaknya menerima akta pendirian parpol dari notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada September 2021.
"Insya Allah, kita deklarasi PKR tanggal 28 Oktober 2021 di Tugu Kebangkitan Nasional. Harapannya kan ini menjadi sebuah kebangkitan baru buat alur demokrasi di Indonesia," kata Tuntas kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/10/2021).
"Jadi kita ambil di tanggal 28 Oktober 2021 bersamaan dengan Sumpah Pemuda. Harapannya membawa satu nuansa ghiroh atau semangat untuk perjuangan, untuk bangkit bagaimana membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik," tambah dia.
Mengenai persiapan itu, Tuntas menambahkan telah membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain.
Baca juga: Meski Jadi Parpol, Tikus Pithi Hanata Baris Dinilai Sulit Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu
Bahkan, terang Tuntas untuk kepengurus PKR di Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah merambah ke tingkat desa atau pengurus ranting.
Pihaknya berharap dengan dibentuknya pengurus dari tingkat desa, kabupaten/kota dan provinsi serta pusat SK dari Kemenkum HAM terkait pengesahan badan hukum PKR bisa segera turun.
"Jadi dengan 100 persen (kepengurusan) provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan untuk SK Kemenkum HAM terkait badan hukum partai beru bisa diturun. Target kita tahun ini sudah bisa mendapatkan SK-nya," tutur Tuntas.