Dari 90 unit tablet yang dijual ke An, polisi hanya mengamankan 25 unit tablet karena sisanya sudah dijual.
Baca juga: Belum Sempat Dipakai Siswa karena Sekolah Daring, 378 Tablet SMKN 5 Jember Digasak Maling
Sementara itu pelaku AN mengaku dirinya tidak mengetahui jika barang yang ia beli dari By adalah barang curian.
Sebab, pelaku BY mengaku menjual barang dari toko milik teman yang tutup.
“Dia bilang barang-barangnya dijual, akhirnya saya terima,” tambah dia.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bila barang tersebut milik sekolah. AN menawar tablet tersebut di bawah Rp 1.000.000.
“Saya tidak curiga, karena pelaku sudah kenal sebelumnya sama saya,” jelas dia.
AN membeli barang tersebut secara bertahap, yakni sejak Mei 2021 dan sudah terjual sebanyak 70 unit.
Akibat perbuatannya, penadah tablet tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Sementara tersangka By dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.