KOMPAS.com - By, salah satu staf TU SMKN 5 Jember diamankan polisi karena mencuri 378 unit tablet milik sekolah tempatnya bekerja.
Ratusan tablet tersebut adalah bantuan dari Kemendikbud tahun 2019 untuk pembelajaran siswa.
Kasus tersebut terbongkar saat Kepala TU SMKN 5 Jember, Sutikno melihat tumpukan kardus tablet di ruang brankas sekolah pada Selasa (5/10/2021).
Saat itu ia khawatir jika tablet yang ada dalam kardus akan rusak jika dibiarkan menumpuk. Sutikno pun berinisiatif merapikan tumpukan kardus tersebut.
Namun betapa terkejutnya saat tahu kardus tablet tersebut dalam keadaan kosonog. Padahal selama ini ratusan tablet tersebut belum sempat dipakai oleh para siswa.
Baca juga: Pemilik Konter di Jember Jadi Tersangka, Mengaku Tak Tahu Tablet yang Dibeli Ternyata Hasil Curian
Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono mengatakan By telah mengaku mencuri tablet dan menjualnya agar mendapatkan uang.
“Keterangan sementara, hasil penjualan tablet digunakan untuk biaya hidup dan bayar utang,” kata dia.
By mengambil tablet saat kondisi ruangan penyimpanan sepi dan tidak terkunci.
Tak hanya sekali. Proses pengambilan tablet dilakukan By berulang kali sejak Mei 2021.
Namun, kasus tersebut baru terungkap ketika ada yang menemukan bahwa tablet yang akan digunakan untuk pembelajaran itu hilang pada awal Oktober 2021.
Baca juga: 378 Tablet di SMKN 5 Jember Raib, Ternyata Dicuri Staf TU Honorer
Kapolsek Sukorambi mengatakan AN memiliki konter di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Ia membeli puluhan tablet dari tersangka By. Jika kondisinya tidak bagus, By akan menjual tablet dengan harga Rp 300.000.
Namun jika barangnya masih bagus, maka satu tablet akan dihargai antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000.