Salin Artikel

Soal Pencurian 378 Tablet di SMKN 5 Jember, Pelaku Staf TU Sekolah, Pemilik Konter Jadi Penadah

Ratusan tablet tersebut adalah bantuan dari Kemendikbud tahun 2019 untuk pembelajaran siswa.

Kasus tersebut terbongkar saat Kepala TU SMKN 5 Jember, Sutikno melihat tumpukan kardus tablet di ruang brankas sekolah pada Selasa (5/10/2021).

Saat itu ia khawatir jika tablet yang ada dalam kardus akan rusak jika dibiarkan menumpuk. Sutikno pun berinisiatif merapikan tumpukan kardus tersebut.

Namun betapa terkejutnya saat tahu kardus tablet tersebut dalam keadaan kosonog. Padahal selama ini ratusan tablet tersebut belum sempat dipakai oleh para siswa.

Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono mengatakan By telah mengaku mencuri tablet dan menjualnya agar mendapatkan uang.

“Keterangan sementara, hasil penjualan tablet digunakan untuk biaya hidup dan bayar utang,” kata dia.

By mengambil tablet saat kondisi ruangan penyimpanan sepi dan tidak terkunci.

Tak hanya sekali. Proses pengambilan tablet dilakukan By berulang kali sejak Mei 2021.

Namun, kasus tersebut baru terungkap ketika ada yang menemukan bahwa tablet yang akan digunakan untuk pembelajaran itu hilang pada awal Oktober 2021.

Kapolsek Sukorambi mengatakan AN memiliki konter di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Ia membeli puluhan tablet dari tersangka By. Jika kondisinya tidak bagus, By akan menjual tablet dengan harga Rp 300.000.

Namun jika barangnya masih bagus, maka satu tablet akan dihargai antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000.

Dari 90 unit tablet yang dijual ke An, polisi hanya mengamankan 25 unit tablet karena sisanya sudah dijual.

Sebab, pelaku BY mengaku menjual barang dari toko milik teman yang tutup.

“Dia bilang barang-barangnya dijual, akhirnya saya terima,” tambah dia.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bila barang tersebut milik sekolah. AN menawar tablet tersebut di bawah Rp 1.000.000.

“Saya tidak curiga, karena pelaku sudah kenal sebelumnya sama saya,” jelas dia.

AN membeli barang tersebut secara bertahap, yakni sejak Mei 2021 dan sudah terjual sebanyak 70 unit.

Akibat perbuatannya, penadah tablet tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Sementara tersangka By dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/065600678/soal-pencurian-378-tablet-di-smkn-5-jember-pelaku-staf-tu-sekolah-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke