Sebelumnya diberitakan, Taryadi pada Rabu (6/10/2021) ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan ketua dari ormas F-Kamis yang disebutkan polisi sebagai dalang kerusuhan.
Polisi menjelaskan, peran Taryadi ini, selain menggerakan, ialah menghasut massa untuk melakukan perlawanan terhadap para petani yang bermitra dengan PG Jatitujuh.
"Motifnya adalah kelompok F-Kamis ini adalah mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak di kawasan HGU PT Rajawali Jatitujuh," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.