INDRAMAYU, KOMPAS.com - Tujuh orang pelaku yang ditetapkan tersangka oleh polisi dalam insiden berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Anggota DPRD tersebut bernama Taryadi, yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), organisasi masyarakat (Ormas) itu dikatakan polisi sebagai dalang insiden kerusuhan tersebut.
Baca juga: Bentrok Berdarah di Lahan Tebu Majalengka, Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Perannya
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengungkapkan, bahwa Taryadi menerima hak imunitas sebagai seorang legislasi.
Namun, hak tersebut gugur bila menyangkut pidana atas nama pribadi.
"Namun dalam kasus pidana, hak imunitasnya tentu secara otomatis tidak bisa diutamakan," kata Syaefudin, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya di kantor DPRD Indramayu, Kamis (7/10/2021).
Syaefudin menuturkan, penetapan tersangka polisi terhadap Taryadi, secara kelembagaan pihaknya merasa prihatin.
Apalagi, kasus tersebut menyangkut pidana yang menewaskan dua orang petani.
"Kami menghargai proses hukumnya. Tentu ditersangkakannya anggota DPRD dari sekian ditersangkakan, tentu kami menghargai proses hukum yang berjalan," terang Syaefudin.