Salin Artikel

Anggotanya Terlibat Bentrok Berdarah di Lahan Tebu Majalengka, Ketua DPRD: Hak Imunitas Tak Bisa Diutamakan

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Tujuh orang pelaku yang ditetapkan tersangka oleh polisi dalam insiden berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Anggota DPRD tersebut bernama Taryadi, yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), organisasi masyarakat (Ormas) itu dikatakan polisi sebagai dalang insiden kerusuhan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengungkapkan, bahwa Taryadi menerima hak imunitas sebagai seorang legislasi.

Namun, hak tersebut gugur bila menyangkut pidana atas nama pribadi.

"Namun dalam kasus pidana, hak imunitasnya tentu secara otomatis tidak bisa diutamakan," kata Syaefudin, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya di kantor DPRD Indramayu, Kamis (7/10/2021).

Syaefudin menuturkan, penetapan tersangka polisi terhadap Taryadi, secara kelembagaan pihaknya merasa prihatin.

Apalagi, kasus tersebut menyangkut pidana yang menewaskan dua orang petani.

"Kami menghargai proses hukumnya. Tentu ditersangkakannya anggota DPRD dari sekian ditersangkakan, tentu kami menghargai proses hukum yang berjalan," terang Syaefudin.


Sebelumnya diberitakan, Taryadi pada Rabu (6/10/2021) ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan ketua dari ormas F-Kamis yang disebutkan polisi sebagai dalang kerusuhan.

Polisi menjelaskan, peran Taryadi ini, selain menggerakan, ialah menghasut massa untuk melakukan perlawanan terhadap para petani yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Motifnya adalah kelompok F-Kamis ini adalah mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak di kawasan HGU PT Rajawali Jatitujuh," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/142417578/anggotanya-terlibat-bentrok-berdarah-di-lahan-tebu-majalengka-ketua-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke