INDRAMAYU, KOMPAS.com - Dua orang petani yang hilang nyawa akibat bentrok di lahan tebu PT Pabrik Gula Jatitujuh, Indramayu, Jawa Barat, masing-masing kelompok diduga merebutkan lahan seluas 6.000 hektar (ha).
Luas lahan tersebut, milik PT Pabrik Gula Jatitujuh, yang keseluruhan berada di Indramayu dan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas keseluruhan 12.000 hektar (ha), di dua kabupaten yakni Majalengka dan Indramayu.
General Manager Pabrik Gula Jatitujuh, Aziz Romdhon Bachtiar, menjelaskan, lahan 6.000 hektar (ha) tersebut, berada di Indramayu dan sebagian masyarakat setempat ingin menguasai lahan tersebut dengan ditanami tebu.
"Jadi ada sertifikat HGU nomor 01 Majalengka dan sertifikat HGU nomor 02 Indramayu. Jadi memang secara ilegal mereka ingin menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu," kata Aziz, saat dimintai keterangan, Selasa (5/10/2021).
Pihaknya menjelaskan, dari luas keseluruhan Hak Guna Usaha (HGU) 12.000 hektar (ha), yang ditanami tebu oleh PT Pabrik Gula Jatitujuh berjumlah 9500 hektar (ha).
"Karena yang lainnya kan ada bangunan ada jalan," kata Aziz.
Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu Diduga Dipicu Provokasi Ormas
Pihaknya sendiri menerangkan, untuk petani yang menggarap lahan tebu di wilayah Majalengka telah kondusif, dan tinggal lahan garapan tebu di Indramayu yang masih sengketa dengan masyarakat setempat.
"Memang lahan-lahan yang masih sengketa ini sebagian besar di wilayah Indramayu. Jadi karena minat petani tebu ini sudah mulai tinggi akhirnya melihat lahan yang tidak dikelola mereka ingin mengelola," terang Aziz.
Baca juga: Seorang Petani Tewas Terbakar di Lahan Tebu
Saat ini, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Indramayu dan aparat kepolisian, untuk pengamanan.
"Intinya kita tidak terprovokasi lagi lah. Ini kan karena terprovokasi akhirnya muncul keberanian-keberanian yang di luar dugaan. Jadi akhirnya ada kejadian seperti itu," jelas Aziz.