GORONTALO, KOMPAS.com – Aplikasi elektronik Program Keluarga Harapan (e-pkh) diminta diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) dan aplikasi Dukcapil.
Pengintegrasian untuk memudahkan pemutakhiran data penerima secara waktu nyata (real time) sesuai dinamika di lapangan.
Pengintegrasian ini diminta oleh Koordinator Wilayah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Gorontalo Hendrik Yasin saat mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Buntut Risma Marah-marah, Kepala Dinas Sosial Gorontalo Dipecat, Ini Penjelasan Bupati
Menurut Hendrik Yasin aplikasi SIKS-NG merupakan aplikasi nasional untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah.
Aplikasi ini memuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di sisi lain, pengelolaan dan penginputan data program PKH di aplikasi e-pkh hanya bisa diakomodir jika termasuk dalam DTKS di aplikasi SIKS-NG.
“Di kami sebenarnya ada aplikasi e-pkh. Harapannya e-pkh itu terintegrasi dengan aplikasi SIKS-NG. Jadi begitu kami klik A di e-pkh maka akan terubah A di SIKS-NG. Persoalannya tidak semua pendamping sosial diberikan akses. Pendamping PKH tidak punya akses,” kata Hendrik Yasin.
Baca juga: Sempat Kritik Risma, Gubernur Gorontalo Minta Maaf
Ketidaksinkronan data antaraplikasi membuat data penerima atau calon penerima baru tidak bisa diperbaharui secara real time.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.