Menurut Rizal, tersangka MF terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
"Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," kata Rizal.
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering dari sepeda motor tersangka, satu buah jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," kata Rizal.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.