Salin Artikel

Kabur ke Jakarta Usai Tewaskan Seorang Nenek, Gembong Jambret Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Gembong jambret di Bandar Lampung menewaskan seorang nenek saat beraksi.

Tersangka ditangkap dalam persembunyiannya di Jakarta.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MF alias Tuyul (21) warga Pesawaran.

Rizal mengatakan, MF adalah gembong sejumlah peristiwa pencurian dengan kekerasan, atau jambret yang terjadi di Bandar Lampung.

"Tersangka MF alias Tuyul ini adalah DPO kita. Dia adalah gembong penjambretan. Satu orang korban meninggal dunia," kata Rizal saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (6/10/2021) siang.

Menurut Rizal, tersangka MF telah menewaskan korban berinisial S (75) di bilangan flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung pada 31 Agustus 2021.

Tersangka MF yang menarik paksa tas korban, membuat korban terjatuh hingga meninggal dunia.

Rizal menambahkan, MF ditangkap pada Rabu dini hari di daerah Mangga Dua, Jakarta.

Keberadaan tersangka MF ini diketahui setelah aparat kepolisian menangkap AN yang ikut beraksi saat menjambret korban S.

"Sekitar sebulan jadi DPO (daftar pencarian orang), keberadaannya berhasil diketahui. Kemudian kita ringkus yang bersangkutan di daerah Mangga Dua," kata Rizal.


Ditembak petugas saat ditangkap

Menurut Rizal, tersangka MF terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

"Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," kata Rizal.

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering dari sepeda motor tersangka, satu buah jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," kata Rizal.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/160443378/kabur-ke-jakarta-usai-tewaskan-seorang-nenek-gembong-jambret-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke