Rencananya, pelaku akan menjual kembali barang-barang hasil curian untuk mendapatkan uang.
"Tersangka IP mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang Alfamart Gobras, kemudian diberikan kepada tersangka AF. Lalu, diangkut menggunakan mobil rental," kata Aszhari.
Para pelaku sengaja memakai mobil rental untuk menghilangkan jejak.
Aksi pembobolan ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 9 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan," kata Aszhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.