KOMPAS.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrokan berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, yang menewaskan dua warga.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar Lukman saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Lukman menyebutkan, dari ketujuh tersangka, salah satunya merupakan Ketua F-Kamis bernama Taryadi (43).
Taryadi diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya berinisial ERYT (43) dan DRYN (46) yang merupakan pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.