KOMPAS.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrokan berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, yang menewaskan dua warga.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar Lukman saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Lukman menyebutkan, dari ketujuh tersangka, salah satunya merupakan Ketua F-Kamis bernama Taryadi (43).
Taryadi diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya berinisial ERYT (43) dan DRYN (46) yang merupakan pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.