Diduga, HS menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
"Dengan kasus penggunaan dana BOS afirmasi di SMP Negeri 1 Dolok Silau pada tahun 2019, kerugian mencapai Rp 214 Juta yang dananya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Kejari Simalungun kini menitipkan HS di rumah tahanan Polisi Sektor Bangun, Polres Simalungun.
Tersangka HS kini dijerat dengan pasal 2 (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.