SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Dolok Silau, berinisial HS (56) atas kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi tahun 2019.
Adapun HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2021. Ia beberapa kali sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Simalungun karena alasan sakit.
Baca juga: Soal Dugaan Pemotongan Dana BOS dan BOP di Pamekasan, Kadisdik: Silakan Ajukan Datanya ke Saya
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021), penyidik Kejari Simalungun melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan.
"Kami sudah menahan tersangka HS umur 56 tahun selaku kepala sekolah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kejari di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.
Baca juga: Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan, Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta dengan Modus Kegiatan Fiktif
Ia menjelaskan, sebelumnya ditemukan kerugian negara senilai Rp 214 Juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun dana BOS afirmasi adalah program pemerintah yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus serta ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud).
Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, khususnya di wilayah yang tertinggal.