YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, kasus pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi di Km 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.
Sepanjang 2021, kata dia, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan batu ke kereta api.
"Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ujar Supriyanto kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Terjunkan Tim Khusus, Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Truk di Kendal
Supriyanto menegaskan, hukuman pidana untuk pelempar batu ke kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam pasal tersebut, pelempar batu ke kereta api diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia, pelempar dijerat pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ada Sayembara Tangkap Pelempar Batu ke Bus, Berhadiah Kambing
Dia berharap, masyarakat dapat melaporkan perbuatan pelemparan batu yang mengganggu keamanan perjalanan kereta kepada TNI/Polri, petugas KAI atau stasiun terdekat.
"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.