Salin Artikel

Daop 6 Yogyakarta Catat 4 Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sepanjang 2021

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, kasus pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi di Km 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.

Sepanjang 2021, kata dia, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan batu ke kereta api.

"Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ujar Supriyanto kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana untuk pelempar batu ke kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pasal tersebut, pelempar batu ke kereta api diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia, pelempar dijerat pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dia berharap, masyarakat dapat melaporkan perbuatan pelemparan batu yang mengganggu keamanan perjalanan kereta kepada TNI/Polri, petugas KAI atau stasiun terdekat.

"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/111254578/daop-6-yogyakarta-catat-4-kasus-pelemparan-batu-ke-kereta-api-sepanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke