Saat ini, pelaku telah berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Tegalsari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Sedangkan pelaku atas nama Usman sudah diamankan Unit Satreskrim Polsek Tegalsari dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Wibowo.
Akibat perbuatannya itu, Usman kini diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun terkait status Firman dan Wawan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut karena keduanya masih dalam perawatan.
Pasalnya, Firman dan Wawan juga lebih dulu melakukan pengeroyokan dan besar kemungkinan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.