Saat peristiwa itu terjadi, kata Dydit, korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batako ke arah kepala pelaku.
Namun, tersangka tidak mengalami luka karena menggunakan helm.
Kata Dydit, dari keterangan pedagang pasar, tersangka ini sering memalak pedagang di dalam pasar.
“Biasanya malak minta rokok dan uang,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Dydit pun mengimbau kepada warga untuk melapor ke polisi apabila melihat aksi premanisme.
“Kalau menemukan aksi premanisme laporkan ke polisi dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri dan terancam Pasal 352 ayat 2 KUHPidana dan Undang-undang Kedaruratan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Berawal 1 Siswa Alami Batuk dan Demam Saat PTM, Terbongkar 6 Siswa Lainnya Positif Covid-19
(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.