KOMPAS.com - Masa hukuman U, seorang tahanan pendamping (tamping) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, sebenarnya tinggal dua tahun lagi.
Ia bahkan diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, usulan pembebasan bersyarat itu terpaksa dibatalkan lantaran U membantu kabur Saleh Kurap, seorang bandar narkoba, yang juga ditahan di Lapas Kelas IIA Pontianak.
“Si U ini warga binaan kasus narkotika, hukuman delapan tahun dan sedang diusulkan pembebasan bersyarat. Dengan kejadian ini usulan pembebasannya kami cabut,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Tamping yang Bantu Pelarian Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibatalkan
Farhan menjelaskan, seorang tamping biasanya gerak-geriknya diberi kelonggaran, sehingga dia lebih leluasa dan tahu soal situasi serta titik lemah lapas.
“Kita tidak tahu adanya niat pelarian dan yang pasti si U ini menjadi tamping atau pembantu pegawai. Jadi si U ada keleluasan bergerak, dari situlah dia memanfaatkan kelemahan dari petugas,” ucap Farhan.
Tahanan pendamping adalah warga binaan yang dipercaya dan dipekerjakan untuk melatih keterampilan warga binaan lainnya.
Tamping juga membantu pekerjaan harian petugas lapas.
Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019, ada sejumlah pekerjaan yang dilarang dikerjakan tamping.
Menurut peraturan itu, tamping tidak diperbolehkan membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, teknis, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.
Baca juga: Pelarian Bandar Narkoba Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibantu Tamping