Dari pemeriksaan sementara, kata Yustam, pelaku sudah membuntuti korban sejak keluar rumah di hari kejadian sekitar pukul 05.30 WIB
Saat itu, korban akan kebun untuk menyadap karet di tempat ia bekerja
"Korban keluar rumah menggunakan sepeda motor, dan pelaku membuntutinya juga menggunakan sepeda motor," kata Yustam.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menyalip dan mencegat korban.
Menurut pengakuan pelaku, sempat terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara HS dengan korban.
"Pelaku kemudian mengeluarkan badik dan langsung menusuk tubuh korban sebanyak 34 tusukan. Korban langsung tergeletak dipinggir jalan dan pelaku langsung kabur," kata Yustam.
Yustam menambahkan, kepolisian masih mendalami motif penusukan tersebut.
Terkait peristiwa tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 340 atau 338 KHUP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.