Salin Artikel

Seorang Pria Tewas Ditusuk Saat Hendak ke Kebun, Korban Sempat Dibuntuti Pelaku sejak Pagi Hari

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang pria terlibat perkelahian di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Satu orang di antaranya tewas setelah ditusuk sebanyak 34 kali.

Kasus ini terungkap ketika korban bernama Abdul Jauhari (75) ditemukan terluka parah di pinggir Jalinsum Dusun 1 Kampung Terbanggi, Lampung Tengah, Rabu (29/9/2021) pagi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, mulanya korban ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa ke RS Yukum Jaya setelah warga tersebut melapor ke Pos Lantas Simpang Terbanggi.

"Korban ditemukan sudah penuh luka tusuk. Diduga karena kehabisan darah, korban meninggal dunia," kata Edi, saat dihubungi, Kamis (30/9/2021) malam.

Menurut Edi, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. 

Pelaku penusukan ini sendiri sudah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Unit Jatanras Polda Lampung di hari yang sama.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno, pelaku berinisial HS (55) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.

"Korban dan pelaku ini sama-sama sudah berumur. Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Yustam dihubungi terpisah.


Korban dibuntuti sejak pagi hari

Dari pemeriksaan sementara, kata Yustam, pelaku sudah membuntuti korban sejak keluar rumah di hari kejadian sekitar pukul 05.30 WIB

Saat itu, korban akan kebun untuk menyadap karet di tempat ia bekerja

"Korban keluar rumah menggunakan sepeda motor, dan pelaku membuntutinya juga menggunakan sepeda motor," kata Yustam.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menyalip dan mencegat korban.

Menurut pengakuan pelaku, sempat terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara HS dengan korban.

"Pelaku kemudian mengeluarkan badik dan langsung menusuk tubuh korban sebanyak 34 tusukan. Korban langsung tergeletak dipinggir jalan dan pelaku langsung kabur," kata Yustam.

Yustam menambahkan, kepolisian masih mendalami motif penusukan tersebut.

Terkait peristiwa tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 340 atau 338 KHUP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/120426478/seorang-pria-tewas-ditusuk-saat-hendak-ke-kebun-korban-sempat-dibuntuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke