“Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka ini menderita penyakit kelamin sifilis. Saat ini tersangka sementara dirawat karena menderita penyakit kelamin yang sudah cukup parah,” ungkap Raja.
Raja menduga tersangka terserang penyakit kelamin karena sering kencan dengan PSK di hotel dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Menurut Raja, kendati anak di bawah umur, tersangka AYP sudah tidak sekolah. Orangtuanya yang bekerja sebagai PNS sudah tidak lagi tinggal bersama tersangka.
“Informasinya orangtua tersangka saat ini tinggal di luar Pulau Jawa,” kata Raja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.