KOMPAS.com - AYP (16), remaja di Kabupaten Madiun ditangkap polisi karena telah mencuri dua ponsel di lokasi yang berbeda.
Uang hasil pencurian ponsel tersebut ia gunakan untuk menyewa PSK dan bersenang-senang di salah satu hotel di Madiun.
Saat ini AYP dirawat oleh petugas kesehatan karena menderita penyakit kelamin yang cukup parah.
AYP adalah sebagai anak seorang PNS. Oorangtuanya tidak tinggal bersamanya dan bekerja di luar Pulau Jawa.
Baca juga: Seorang Remaja Ditangkap karena Curi Ponsel di 2 Toko, Aksinya Terekam CCTV
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang kehilangan ponsel pada akhir Agustus 2021.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan dari rekaman CCTV, terlihat pelaku pencurian ponsel adalah AYP.
“Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas pelaku pencurian handphone di salah satu toko adalah tersangka AYP,” kata Jury yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Selain itu polisi juga mendapati AYP menjual barang curiannya melalui media sosial di Facebook.
Baca juga: Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis
Saat itu terbukti mencuri rokok di lima tempat yang berbeda. Dengan dua kasus pencurian ponsel yang diungkap Polres Madiun, total pencurian yang dilakukan AYP sudah sebanyak tujuh kali.
Mantan penyidik KPK ini menuturkan, selain mencuri ponsel di salah satu toko di Kecamatan Mejayan, pelaku kembali beraksi di sebuah kios di Kecamatan Dagangan.
AYP berhasil ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Magetan pelan lalu.
Dari tangan AYP, polisi menyita satu ponsel hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri di toko.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PBB P2 Sebesar Rp 150 Juta, Pensiunan PNS Bapenda Madiun Ditahan
Hasil pemeriksaan tersangka AYP menderita penyakit kelamin sifilis.
“Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka ini menderita penyakit kelamin sifilis. Saat ini tersangka sementara dirawat karena menderita penyakit kelamin yang sudah cukup parah,” ungkap Raja.
Raja menduga tersangka terserang penyakit kelamin karena sering kencan dengan PSK di hotel dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Menurut Raja, kendati anak di bawah umur, tersangka AYP sudah tidak sekolah. Orangtuanya yang bekerja sebagai PNS sudah tidak lagi tinggal bersama tersangka.
“Informasinya orangtua tersangka saat ini tinggal di luar Pulau Jawa,” kata Raja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.