Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana PBB P2 Sebesar Rp 150 Juta, Pensiunan PNS Bapenda Madiun Ditahan

Kompas.com - 30/09/2021, 20:49 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan JS (58), tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang merugikan negara sebesar Rp 150 juta, Kamis (30/9/2021).

Pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menuturkan, tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari mulai hari ini hingga 19 Oktober 2021,” kata Nanik saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis

Sebelum ditahan, tersangka JS sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.

Nanik mengatakan, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini sebanyak dua orang.

Tersangka lain, pensiunan PNS Bapenda Madiun berinisial HD (59) telah ditahan lebih dulu pada 23 September lalu. 

Nanik mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka JS sebagai PNS di Bapenda Madiun mendapatkan tugas sebagai koordinator pemungut pajak daerah PBB P2 di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2020.

Namun dari semua yang dipungut ada Rp 150 juta yang tidak disetor ke Bank Jatim selaku bank penerima setoran PBB P2.

Baca juga: Wali Kota Madiun Kejar Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 hingga Akhir Oktober

Menurut mantan Kejari Bengkalis itu, uang hasil korupsi dari PBB yang tidak disetorkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat penyidikan sementara berjalan, tersangka JS baru mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 35 juta.

Sama halnya dengan JS, HD juga menjadi tersangka lantaran saat menjadi koordinator pengumpul pajak tidak menyetorkan hasil pungutan PBB P2 sebanyak Rp 89 juta dalam kurun waktu 2016-2019.

Dari jumlah itu, tersangka HD sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 30 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, tersangka diancam penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Protes Pemecatan Pegawai KPK di Kantor Gubernur Jateng

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com