Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan "Cyberbullying" kepada Remaja

Kompas.com - 29/09/2021, 18:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Istri salah satu anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara, FRD, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan alias bullying terhadap EF (17) melalui media sosial.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rianto Junianto SH dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat.

‘’Kami mengadukan FRD dan pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Nunukan. Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mengatakan, perundungan (cyberbullying) yang dilakukan FRD terhadap EF (17), terjadi sejak Rabu 22 September 2021 hingga Minggu 26 September 2021.

Cyberbullying dilakukan FRD melalui Instagram dan Facebook .

Kalimat-kalimat tidak pantas yang menyudutkan EF dan keluarganya diumbar sehingga menyebar dan diunggah oleh akun Instagram lain.

‘’Perundungan terhadap EF (17), berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’kata Rian.

Rian juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada tim Cyber Polres Nunukan.

Menurut Rian, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi alias penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak dan restoratice justice.

Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak jo Nota Kesepahaman Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM R.I, Jaksa Agung R.I, Kepala Kepolisian R.I Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02. Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana Anak jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Ia juga menyayangkan perkara yang menurutnya sebuah kenakalan remaja ini harus berkembang sedemikian rupa, sampai mengakibatkan pertikaian antar keluarga.

‘’Kami menduga postingan di medsos yang cukup masif terhadap EF oleh FRD, adalah sebuah playing victim (pendapat sepihak dimana kondisi klien-nya yang berbuat salah, dan untuk menghindari tanggungjawabnya ia melimpahkan kesalahan ke orang lain),’’kata Rian.

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh pansos, apalagi asal mengeluarkan pendapat dan menyimpulkan suatu kejadian berdasarkan keterangan sepihak.

Terlebih jika opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan atau penyidikan yang dijalankan penyidik kepolisian.

‘’Setiap perkara hukum, berlaku asas praduga tak bersalah di mana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’jelas Rian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com