Dari pengakuan Yanto, ia sendiri mengetahui bahwa kegiatan pengeboran minyak itu adalah perbuatan yang ilegal. Namun, Yanto mengaku terpaksa karena tak lagi memiliki pekerjaan.
"Sehari hanya dapat setengah drum minyak, tak terlalu banyak dapatnya. Upahnya hanya Rp 50.000 satu drum, Saya sudah tidak ada pekerjaan lagi, sehingga terpaksa ikut TF," ungkap Yanto.
Atas perbuatannya, Yanto pun dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.