Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Ditangkap, Tersangka: Upahnya Rp 50 Ribu, Saya Tak Ada Pekerjaan Lagi

Kompas.com - 29/09/2021, 15:37 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap satu orang pelaku pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka yang diketahui bernama Yanto (58) ini, tertangkap saat sedang melakukan pengeboran minyak di lokasi tersebut.

Baca juga: 14 Pemodal Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Sudah Rusak Hutan Lindung dan Cemari Sumur Warga

Sementara, satu orang lagi berinisial TF sebagai pemodal berhasil melarikan diri. 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, aktivitas pengeboran minyak yang dilakukan oleh Yanto dan TF ini sudah berlangsung selama satu pekan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu pipa besi sepanjang 6 meter, tameng penggulung tali, dan satu katrol.

Baca juga: 290 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup, Polisi: Ada Pemodal Besar, Pekerja hanya Dimanfaatkan

"Minyak ini ditambang oleh kedua tersangka secara ilegal, kemudian hasilnya akan dijualkan kembali," kata Ali, Rabu (29/9/2021).

Ali menjelaskan, saat menjalankan aktivitasnya para pelaku terbilang licin dan bergerak secara sembunyi-sembunyi.

Lokasi sumur ilegal di Muba pun telah sering ditemukan petugas. Bahkan, tak jarang pelaku tewas terbakar karena melakukan eksploitasi tanpa mmemperhatikan keselamatan.

"Aktivitas mereka ini bukan hanya bahaya untuk masyarakat tetapi bagi mereka sendiri juga. TF sebagai pemodal masih kita kejar, sementara Yanto ini hanya bekerja," jelas Kasat. 

Diupah Rp 50.000 satu drum

Dari pengakuan Yanto, ia sendiri mengetahui bahwa kegiatan pengeboran minyak itu adalah perbuatan yang ilegal. Namun, Yanto mengaku terpaksa karena tak lagi memiliki pekerjaan.

"Sehari hanya dapat setengah drum minyak, tak terlalu banyak dapatnya. Upahnya hanya Rp 50.000 satu drum, Saya sudah tidak ada pekerjaan lagi, sehingga terpaksa ikut TF," ungkap Yanto.

Atas perbuatannya, Yanto pun dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com