Salin Artikel

Pelaku Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Ditangkap, Tersangka: Upahnya Rp 50 Ribu, Saya Tak Ada Pekerjaan Lagi

MUBA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap satu orang pelaku pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka yang diketahui bernama Yanto (58) ini, tertangkap saat sedang melakukan pengeboran minyak di lokasi tersebut.

Sementara, satu orang lagi berinisial TF sebagai pemodal berhasil melarikan diri. 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, aktivitas pengeboran minyak yang dilakukan oleh Yanto dan TF ini sudah berlangsung selama satu pekan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu pipa besi sepanjang 6 meter, tameng penggulung tali, dan satu katrol.

"Minyak ini ditambang oleh kedua tersangka secara ilegal, kemudian hasilnya akan dijualkan kembali," kata Ali, Rabu (29/9/2021).

Ali menjelaskan, saat menjalankan aktivitasnya para pelaku terbilang licin dan bergerak secara sembunyi-sembunyi.

Lokasi sumur ilegal di Muba pun telah sering ditemukan petugas. Bahkan, tak jarang pelaku tewas terbakar karena melakukan eksploitasi tanpa mmemperhatikan keselamatan.

"Aktivitas mereka ini bukan hanya bahaya untuk masyarakat tetapi bagi mereka sendiri juga. TF sebagai pemodal masih kita kejar, sementara Yanto ini hanya bekerja," jelas Kasat. 


Diupah Rp 50.000 satu drum

Dari pengakuan Yanto, ia sendiri mengetahui bahwa kegiatan pengeboran minyak itu adalah perbuatan yang ilegal. Namun, Yanto mengaku terpaksa karena tak lagi memiliki pekerjaan.

"Sehari hanya dapat setengah drum minyak, tak terlalu banyak dapatnya. Upahnya hanya Rp 50.000 satu drum, Saya sudah tidak ada pekerjaan lagi, sehingga terpaksa ikut TF," ungkap Yanto.

Atas perbuatannya, Yanto pun dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/153720678/pelaku-pengeboran-sumur-minyak-ilegal-ditangkap-tersangka-upahnya-rp-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke