Walaupun sudah menyusun strategi, pemilik kios mengetahui aksi kedua tersangka tersebut.
Pemilik meneriaki maling sehingga beberapa warga sekitar mengejar.
"DN yang saat itu bertugas diam di sepeda motor langsung kabur mendengar teriakan tersebut dan YS yang bertugas mengambil merasa panik dan kabur namun bisa dihentikan langkahnya oleh warga," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/2021)
Selang sepekan, DN pun berhasil ditangkap atas informasi yang diperoleh YS yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali
"Atas laporan korban kami langsung mengamankan YS dan dari keterangannya, kami langsung memburu DN yang kabur saat aksi itu, namun berkat kerja tim, kami telah berhasil mengamankan DPO tersebut kemarin," kata Eka.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung gas serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.