MATARAM, KOMPAS.com- Dua orang pelaku pencuri tabung gas yakni YS dan DN di Desa Taman Sari, Lombok Barat berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Gunungsari.
Aksi kedua kawanan tersebut terbilang kocak.
Pasalnya salah satu pelaku berinisial DN meninggalkan temannya YS dengan menggunakan sepeda motornya ketika beraksi.
Mereka berdua akhirnya berhasil ditangkap warga setempat.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali
Kronologi
Kapolsek Gunungsari Iptu Eka Artha Sudjana menyampaikan kronologi kejadian bermula saat dua pelaku menjalankan aksinya pada Senin (20/9/2021).
Saat itu pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika melihat sasaran, mereka berhenti dan langsung menjalankan aksinya. Kedua pencuri itu mengambil dua tabung gas pada saat pemilik tidak berada di tempat.
DN bertugas sebagai penjaga motor dengan posisi menghidupkan motor agar bisa dengan cepat kabur. Sedangkan YS bertugas untuk mengambil tabung gas.
"Kedua tersangka ini melihat salah satu kios sepi, mereka berhenti namun satu dari mereka turun untuk mengambil, dan satu lagi tetap di sepeda motor yang memang sengaja dalam keadaan hidup agar mudah untuk kabur," tuturnya.
Baca juga: Pencuri di Surabaya Tinggalkan Truk Rampasan di Jalan gara-gara Mogok
Walaupun sudah menyusun strategi, pemilik kios mengetahui aksi kedua tersangka tersebut.
Pemilik meneriaki maling sehingga beberapa warga sekitar mengejar.
"DN yang saat itu bertugas diam di sepeda motor langsung kabur mendengar teriakan tersebut dan YS yang bertugas mengambil merasa panik dan kabur namun bisa dihentikan langkahnya oleh warga," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/2021)
Selang sepekan, DN pun berhasil ditangkap atas informasi yang diperoleh YS yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali
"Atas laporan korban kami langsung mengamankan YS dan dari keterangannya, kami langsung memburu DN yang kabur saat aksi itu, namun berkat kerja tim, kami telah berhasil mengamankan DPO tersebut kemarin," kata Eka.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung gas serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.