Berikan penghargaan
Bagi warga yang menyimpan benda bersejarah, Maidi meminta mereka tidak menjual atau memberikan kepada orang lain.
Terlebih benda itu memiliki nilai sejarah terkait berdirinya Kota Madiun.
"Saya pesan kepada warga, nilai bersejarah dari kota ini jangan dipindahtangankan kepada orang lain. Akan saya hargai dan hormati,” ujar Maidi.
Maidi menuturkan penemu benda-benda bersejarah akan diberikan penghargaan sebagai relawan.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Madiun Curi Sepeda Motor Warga, Hasil Curiannya Laku Dijual Seharga Rp 5 Juta
Tak hanya itu, Pemkot Madiun juga membantu kesulitan yang dialami penemu benda bersejarah.
“Akan saya bantu kesulitannya apa. Selain itu akan tercatat di sejarah Pemkot Madiun sebagai relawan yang menemukan benda bersejarah. Untuk itu kami minta jangan dipindahtangankan,” demikian Maidi.
Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa hari melakukan ekskavasi di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menemukan struktur bata dan batu andesit candi.
Pamong budaya BPCB Jatim Pahadi mengatakan, BPCB Jatim belum bisa menyimpulkan periode atau pembangunan struktur candi tersebut.
“Jadi belum dapat indentifikasi periodisasinya. Tetapi yang jelas itu merupakan batu bagian dari candi. Salah satunya ada batu yang terukir kala yang biasanya itu terpasang di ambang pintu bagian atas candi,” kata Pahadi kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Tak hanya itu, kata Pahadi, dokumen laporan arkeologi Pemerintah Hindia Belanda pada 1937 juga menyebutkan, terdapat bangunan candi di titik ekskavasi tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, banyak ditemukan struktur bata dan beberapa susunan batu andesit saat penelitian di lokasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.