Rusnawi sebelumnya merupakan perwira TNI Angkatan Udara.
Rusnawi berpangkat kolonel dan bertugas sebagai anggota Korps Kesehatan TNI AU.
Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU saat akan dilantik sebagai kepala perwakilan BKKBN.
Rusnawi kemudian meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.
Ia pun resmi mengajukan pensiun dini dari TNI AU.
Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib Rusnawi di BKKBN.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.
"Kami juga berharap hak-hak Beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," ujar Fuadi yang akrab dipanggil Suat.
Terkait nomor kepegawaian yang tidak terdaftar, menurut Suat, ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun, tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ucap Suat.
Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.