Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusnawi Mencari Keadilan, Lulus Seleksi tapi Tak Diakui BKKBN

Kompas.com - 28/09/2021, 06:56 WIB
Abba Gabrillin

Editor

BANGKA, KOMPAS.com - Rusnawi bersyukur karena telah melewati segala proses seleksi untuk menjadi kepala perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Rusnawi dinyatakan lulus semua tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.

Pada 1 April 2020, Rusnawi dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, suatu kejanggalan muncul.

Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN

Rusnawi tidak bisa mendapatkan gaji dan tunjangan selaku Kepala Perwakilan BKKBN NTB.

Setelah dicek, nomor kepegawaian Rusnawi bermasalah.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).

Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.

"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.

Baca juga: Usai Tanggalkan Pangkat Kolonel untuk Jadi Kepala BKKBN, Rusnawi Hidup sebagai Nakes Kontrak

Merasa tidak bersalah dan menjadi korban, Rusnawi menempuh jalur hukum.

Rusnawi akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.

Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.

Baca juga: Tinggalkan TNI, Rusnawi Hanya Bertahan 5 Bulan Jadi Kepala BKKBN karena NIP Diduga Dibuat Asal-asalan

Melepas jabatan kolonel di TNI AU

Rusnawi sebelumnya merupakan perwira TNI Angkatan Udara.

Rusnawi berpangkat kolonel dan bertugas sebagai anggota Korps Kesehatan TNI AU.

Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU saat akan dilantik sebagai kepala perwakilan BKKBN.

Rusnawi kemudian meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Ia pun resmi mengajukan pensiun dini dari TNI AU.

Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib Rusnawi di BKKBN.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.

"Kami juga berharap hak-hak Beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," ujar Fuadi yang akrab dipanggil Suat.

Terkait nomor kepegawaian yang tidak terdaftar, menurut Suat, ranahnya berada di bidang kepegawaian.

"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun, tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ucap Suat.

Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com