Tak hanya mengamankan TT dan G, Pujo mengatakan pihaknya juga menangkap AW (42), pemuda asal Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
AW diduga telah mengedarkan sabu-sabu kepada G.
“AW kami amankan di Pasar Templek Kertosono, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa uang sisa penjulan (sabu-sabu) sebesar Rp 50.000,” sebut Pujo.
Dalam perkara ini, kata Pujo, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal lima tahun sampai 15 tahun, atau paling lama bisa sampai seumur hidup,” pungkas Pujo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.