Salin Artikel

Gadis di Bawah Umur di Nganjuk Diduga Hendak Dijajakan ke Pria Hidung Belang, Digerebek Saat Konsumsi Sabu

Atas kejadian itu, polisi juga menangkap wanita asal Nganjuk berinisial G (25) yang diduga memberikan sabu kepada TT. 

Keduanya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk di salah satu hotel di Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana menjelaskan, TT diduga dipekerjakan oleh G untuk melayani pria hidung belang.

“Si anak ini digunakan untuk melayani laki-laki (hidung belang),” jelas Jimmy saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Kamis (23/9/2021).

Bermula pengintaian

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Baron.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

Setelah melakukan pengintaian di sekitar hotel, petugas mendapati dua perempuan mencurigakan masuk di salah satu kamar.

Beberapa saat setelahnya petugas menggerebek kamar hotel tersebut.

Kecurigaan aparat terbukti. Saat digerebek, TT kedapatan tengah mengonsumsi sabu.

Sementara dari tangan G, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

“Inisial TT ini masih SMP, kelas 2 keluar (dropout),” beber Pujo.

Ironisnya, lanjut Pujo, TT mengaku sengaja mengonsumsi sabu tersebut untuk dijadikan "obat kuat" sebelum meyalani pria hidung belang.

Sabu itu adalah pemberian G.

“Pengakuannya sih agar lebih kuat untuk melayani laki-laki, tapi semua kita tidak bisa membuktikan. Yang terbukti dia hanya dikasih (sabu) sama tersangka G ini,” paparnya.

“Kita enggak bisa membuktikan (apakah TT dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang). Saat kami tangkap laki-lakinya enggak ada saat itu, belum terjadi,” lanjut Pujo.

Pujo melanjutkan, TT sudah menjalin relasi dengan G setahun ini. Namun, TT mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu pemberian G.

Polres Nganjuk telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk.

“Jadi kita lakukan rehab, kita restorative justice (terhadap tersangka TT). Jadi untuk keadilannya si anak ini kita lakukan rehab di BNNK,” tutur Pujo.

AW diduga telah mengedarkan sabu-sabu kepada G.

“AW kami amankan di Pasar Templek Kertosono, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa uang sisa penjulan (sabu-sabu) sebesar Rp 50.000,” sebut Pujo.

Dalam perkara ini, kata Pujo, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal lima tahun sampai 15 tahun, atau paling lama bisa sampai seumur hidup,” pungkas Pujo.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/150609278/gadis-di-bawah-umur-di-nganjuk-diduga-hendak-dijajakan-ke-pria-hidung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke