KOMPAS.com - Seorang istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial NS (39), tewas usai dianiaya suaminya CD (37) selama berjam-jam. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan tongkat besi.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengaku kepada suaminya sudah jalan dengan pria lain.
Baca juga: Heboh Video Preman Tantang Polisi Saat Pungli di Pasar Sambu Medan, Kapolsek: Terlalu Arogan
Mendengar itu, sambung Yohanes, pelaku cemburu dan emosi hingga melakukan penganiayaan. Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tangan dan besi.
"Pada malam itu, pelaku tersulut emosi karena cemburu lantaran istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain," kata Yohanes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
"Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam, hingga tengah malam," sambungnya.
Baca juga: Seorang Pria di Bandung Berjam-jam Aniaya Istri hingga Tewas
Kata Yohanes, penganiayaan yang dilalukan CD terhadap NS disaksikan istri siri pelaku.
Saat itu, sambung Yohanes, istri kedua CD sempat melerai, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.
"Tapi tak digubris dan penganiayaan tetap dilakukan di depan istri sirinya," kata Yohanes, melalui pesan singkat, Rabu.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Akibat penganiayaan itu, kata Yohanes, korban kesakitan, mual hingga muntah-muntah.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak terselamatkan.
"Di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Kata Yohanes, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku kami tangkap, kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka." ujar Yohanes dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Fakta Rumah Angling Dharma di Pandeglang, Sudah Ada Sejak 2002 dan Memiliki Ciri Khusus
Sementara itu, CD mengaku nekat menganiaya istrinya karena gelap mata setelah mendengar istrinya pergi dengan pria lain.
"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," kata CD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)/TribunJabar.id
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kejam, Suami di Bandung Barat Siksa Istrinya Secara Brutal Hingga Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.